TP TANGERANGRAYA - Apa itu e-KTP? Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Lapor Pindah Domisili, Bagi penduduk yang pindah domisili dan menetap lebih dari satu tahun, wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
Syarat pengajuan Surat Keterangan Pindah:
Mengisi Formulir F103
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
7 Cara Cek NIK e-KTP Secara Online
Menurut situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut adalah tujuh cara yang bisa dilakukan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring:
1. Website: kemendagri.lapor.go.id
2. Telepon: HALLO DUKCAPIL di 1500537
3. WhatsApp: 0811-800-5373
4. Twitter (DM): @ccdukcapil
5. Facebook (DM): facebook.com/cc.dukcapil
6. Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
7. SMS: 0811-800-5373
Cara Mengurus e-KTP yang Rusak
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, warga negara yang mengalami kerusakan atau kehilangan e-KTP wajib segera melapor ke instansi pelaksana dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Proses pengurusan e-KTP rusak adalah GRATIS dan dapat dilakukan di Dinas Dukcapil manapun di seluruh Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal.
Langkah-langkah pengurusan e-KTP rusak:
1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Bawa e-KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Petugas akan mencetak ulang e-KTP berdasarkan data dalam database nasional.
Jika ingin mengubah elemen data (misalnya: menambahkan gelar, golongan darah, atau perubahan lainnya), maka harus dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili pada e-KTP.