![]() |
| Foto : Ilustrasi (Ist) |
TRANSPANTURA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition atau pengenalan wajah bagi pelanggan seluler di Indonesia.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2026. Pada tahap awal, registrasi SIM card biometrik bersifat sukarela, di mana pelanggan masih dapat memilih metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode biometrik wajah.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah dan metode lama tidak lagi digunakan.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama ataupun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, seperti dikutip dari Antara.
Marwan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, sehingga nomor yang sudah aktif tetap dapat digunakan seperti biasa.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa penerapan registrasi SIM card biometrik merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan kejahatan digital yang semakin marak.
Menurut Edwin, nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering.
“Kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata setiap orang menerima minimal satu panggilan spam setiap minggu. Kondisi ini yang mendorong Komdigi menerapkan kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” jelas Edwin.
Dengan sistem biometrik wajah, pemerintah berharap identitas pelanggan seluler menjadi lebih akurat, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital serta meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. (*)

