![]() |
| Internet Rakyat (Dok. Ist) |
TP TANGERANGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama sejumlah mitra swasta resmi meluncurkan program “Internet Rakyat” pada Rabu (12/11/2025). Program ini digagas untuk mempercepat pemerataan akses internet nasional dan menutup kesenjangan digital, khususnya di wilayah yang selama ini sulit dijangkau jaringan fiber optik.
Internet Rakyat menawarkan layanan internet berkecepatan hingga 100 Mbps dengan kuota unlimited, hanya dengan tarif mulai Rp100.000 per bulan. Paket ini menyasar rumah tangga, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, serta masyarakat di daerah terpencil.
Program ini memanfaatkan teknologi 5G Fixed Wireless Access (FWA) berbasis Open RAN yang beroperasi pada frekuensi 1.4 GHz. Teknologi tersebut memungkinkan penyediaan internet tanpa kabel fiber optik, sehingga proses pembangunan jaringan menjadi lebih cepat dan biaya lebih rendah. Dengan sistem FWA, perangkat modem (Customer Premises Equipment/CPE) di rumah pelanggan cukup menangkap sinyal dari BTS 5G terdekat tanpa memerlukan pemasangan kabel tambahan.
Pada tahap awal, pemerintah menggandeng penyedia layanan seperti PT Telemedia Komunikasi Pratama (Surge Group) dan OREX SAI. Distribusi dan pendaftaran pertama difokuskan di wilayah Pulau Jawa serta sebagian Papua–Maluku.
Cara Daftar Internet Rakyat
Pendaftaran layanan sudah dibuka secara daring. Calon pelanggan dapat melakukan pra-registrasi melalui situs resmi mytelemedia.id atau internetrakyat.id. Pengguna diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, email, serta alamat domisili lengkap untuk pengecekan jangkauan jaringan. Penentuan titik lokasi juga dilakukan langsung melalui peta pada situs tersebut.
Pemerintah menargetkan Internet Rakyat menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan koneksi stabil untuk aktivitas penjualan online, serta pelajar dan mahasiswa dalam mengakses materi pembelajaran digital. Di daerah pedesaan dan kepulauan, program ini diharapkan mendukung percepatan visi Indonesia Digital 2045, di mana konektivitas menjadi hak dasar seluruh warga. (*)

