![]() |
Foto : Praktisi Hukum, Rahmat Aminudin, S.H. |
TP TANGERANGRAYA - Menanggapi dugaan pungutan biaya sertifikat tanah yang dialami warga relokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, praktisi hukum sekaligus advokat, Rahmat Aminudin, menilai bahwa praktik semacam itu bila benar terjadi telah mencederai prinsip pelayanan publik dan harus dibawa keranah hukum.
“Ini sudah jelas melanggar aturan, apalagi biaya pembuatan sertifikatnya sudah ditanggung sama pihak pengembang. Seharusnya oknum aparatur desa tidak perlu meminta biaya lagi sama warga, ini termasuk pungli harus diproses hukum," tegasnya, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Rahmat, setiap tindakan aparatur desa harus berlandaskan aturan yang jelas dan transparan, agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Jika warga masih dimintai sejumlah uang, hal itu justru menimbulkan kesan tidak adanya keterbukaan informasi publik dan melanggar aturan.
“Dari perspektif hukum administrasi, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika ada pungutan, dasar hukumnya apa, mekanismenya bagaimana, dan penggunaannya untuk apa. Kalau hal itu tidak jelas, tentu menimbulkan persoalan kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmat mendorong agar pemerintah desa maupun pihak terkait segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Tujuannya agar warga mendapat kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya konflik sosial dikemudian hari.
“Warga jangan sampai merasa dipermainkan. Pemerintah desa harus terbuka menjelaskan semua permasalahannya bukanya mencari pembenaran, sehingga persoalan ini selesai dengan baik dan tidak melebar,” tuturnya.
Rahmat juga menambahkan, apabila memang terbukti ada oknum yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum, hal itu tidak boleh dianggap sepele dan sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, langkah hukum penting agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan.
"Seandainya ada bukti kongkrit oknum aparatur desa meminta biaya pembuatan sertifikat ke warga yang terkena relokasi. Hal ini jangan dianggap biasa-biasa aja, saya minta ini harus dibawa keranah hukum, untuk beri efek jera aparatur pemerintahan," lugasnya. (ig/rh/zm)