TP.TANGERANGRAYA – Proyek betonisasi jalan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP) sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari pantauan langsung di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu boots, rompi reflektif, dan sarung tangan. Hal ini jelas bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja, yang mewajibkan pelaksanaan K3 dalam setiap kegiatan konstruksi.
Selain itu, ketidakhadiran Papan Informasi Proyek (PIP) turut menjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan transparansi dalam setiap kegiatan proyek yang dibiayai oleh negara, termasuk memuat informasi seperti nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek.
Tak hanya itu, proses pengecoran juga dinilai bermasalah. Saat truk molen menurunkan adukan cor, adukan yang keluar terlalu keras dan padat, membuat para pekerja kesulitan untuk meratakan dan merapikan adukan semen sebelum mengering. Hal ini tentu berdampak pada kualitas hasil akhir jalan yang dicor.
Ketua LSM LPKPK Kabupaten Tangerang, dalam pernyataannya, melayangkan kritikan keras terhadap pelaksanaan proyek ini.
> “Ini sangat disayangkan. Proyek dibiayai dari anggaran negara, tapi pelaksanaannya asal-asalan. Tidak ada papan informasi proyek, pekerja tanpa APD, dan kualitas pengecoran pun diragukan. Kami mendesak pihak terkait, termasuk Dinas PU dan Inspektorat, untuk segera turun tangan,” tegasnya.
LSM LPKPK juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap K3 dan keterbukaan informasi proyek bisa dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan sementara, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dimintai keterangan resmi terkait pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Didi
(Redaksi)