![]() |
Foto diambil dari depan yayasan/Doc.istmewa |
TRANSPANTURA TANGERANG – Donal dari Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH PMBI) mempertanyakan sikap pimpinan Yayasan Jamiyatul Qurro yang berlokasi di Kampung Cirako, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Pertanyaan ini muncul setelah adanya laporan dari salah satu wali murid yang merasa kesulitan saat hendak memindahkan anaknya dari pesantren dan sekolah di bawah naungan Yayasan Jamiyatul Qurro.
Menurut Donal, wali murid tersebut datang langsung ke LBH PMBI untuk mengadukan persoalan terkait status anaknya yang ingin pindah ke pesantren dan sekolah lain, namun diduga mendapat hambatan dari pihak yayasan.
"Kami menerima pengaduan dari wali murid yang merasa dipersulit saat hendak memindahkan anaknya. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena setiap orang tua memiliki hak untuk menentukan pendidikan terbaik bagi anaknya,"ujar Donal pada 10 Juli 2025.
Pimpinan Yayasan Dinilai Berbelit-Belit
Menurut pengakuan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, dirinya sudah pernah datang langsung dan menghadap pimpinan Yayasan Jamiyatul Qurro, akan tetapi pimpinan yayasan berbicara dengan banyak alasan.
Padahal, alasan memindahkan anak semata-mata karena ingin mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Namun, hingga saat ini pihak yayasan belum memberikan surat pindah maupun melengkapi administrasi lainnya.
"Kami merasa hak anak kami untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain malah dihambat. Tidak ada kejelasan kapan anak kami bisa pindah keluar secara resmi,"ungkap wali murid
LBH PMBI Desak Klarifikasi dan Transparansi
Donal menilai bahwa jika benar terjadi penahanan administrasi atau upaya penghalangan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut dapat melanggar hak-hak pendidikan anak serta hak orang tua sebagai wali.
Lebih lanjut, Donal meminta klarifikasi dan transparansi dari pihak pimpinan Yayasan Jamiyatul Qurro atas laporan yang disampaikan oleh wali murid tersebut.
"Kami berharap pihak yayasan bisa menjelaskan duduk persoalan ini. Jika ada persoalan administrasi, sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan malah mempersulit pihak orang tua,"ungkapnya
Red