![]() |
Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penyegelan tempat Karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri |
TP TANGERANGRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel dua tempat karaoke dalam operasi patroli gabungan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kemiri. Operasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam penegakan peraturan daerah.
Dua lokasi karaoke yang disegel berada di Desa Kemiri dan Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan yang kami terima, sekaligus sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Rusnandar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Rusnandar menegaskan bahwa kedua tempat karaoke tersebut telah ditutup dan disegel. “Selama proses penyegelan, tidak boleh ada lagi aktivitas apa pun di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pengrusakan segel, kami tidak segan membawa pelaku ke ranah pidana,” tegasnya.
Selain melakukan penyegelan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal.
Di lokasi yang sama, Rusnandar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di wilayahnya,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap dapat menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Kemiri dan sekitarnya. (zm/rh)