TP TANGERANGRAYA - Menindaklanjuti laporan dari warga, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah toko kelontong di Jl. Kecipir Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
Penggerebekan tersebut mengungkap adanya penjualan obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh MR (29) dan N (22).
Dari tangan pelaku, Tim Satresnarkoba berhasil menyita ratusan butir pil sebagai barang bukti.
"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti obat berbahaya, sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer, dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, dikutip dari Liputan6, Sabtu (15/3/2025).
Selain obat-obatan terlarang itu, polisi juga menyita barang bukti uang hasil transaksi para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Aryono meminta warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan dan gangguan keamanan serta ketertiban lainnya. (*)
0 Komentar