-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PASANG IKLAN

Berkedok Warung Kopi, Pengedar Obat Keras di Kemiri Diringkus Polisi

Kamis, 25 Maret 2021 | Maret 25, 2021 WIB Last Updated 2025-01-13T13:42:21Z
  AS (28) penjual obat terlarang berkedok warung Kopi. (Istimewa

TP TANGERANG RAYA - Tempat penjualan obat obat keras ilegal berkedok warung kopi di Kampung Pabuaran, Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, digerebek oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menemukan 616 butir excimer dan 63 butir tramadol serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS (28).

“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar berkedok warung kopi,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis 25 Maret 2021.

Menurut Wahyu, agar tak dicurigai warga dan petugas sehari-hari AS berjualan kopi. Padahal, warung kopi miliknya itu ia jadikan sebagai tempat peredaran dan penjualan obat keras daftar G ilegal yang pembelinya didominasi oleh kalangan remaja.

“Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja,” Ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan AS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Tangerang. Saat ini AS juga masih menjalani pemeriksaan internsif guna mengetahui asal barang dan wilayah penyebarannya.

Sementara, atas perbuatannya AS akan dijerat dengan pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

“Saya ingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, kami pastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum,” Pungkasnya

Sumber: bantenhits

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update